Kejaksaan: 1.018 Kasus Pelanggaran Pemilu
Senin, 12 Apr 2004 20:16 WIB
Jakarta - Selama masa pra kampanye dan setelah kampanye sedikitnya terdapat 1.018 pelanggaran Pemilu. Sebanyak 70 kasus pelanggaran pidana Pemilu telah diputus pengadilan.Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rachman. Berdasarkan data yang diberikan Panwaslu, partai yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah PDI Perjuangan, setelah itu disusul Partai Golkar."Sebenarnya data yang menyebutkan angka 70 itu adalah jumlah pelanggaran yang sebelum kampanye digelar. Jadi datanya cukup sedikit," kata Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rachman kepada wartawan di ruang kerjanya di Kejagung, Jln Hasanuddin Jakarta, Senin (12/4/2004).Menurut Kemas, berdasarkan data yang diperoleh kejaksaan hingga 1 April 2004 terdapat lima parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran. Kelima parpol itu antara lain, pertama PDI Perjuangan dengan jumlah pelanggaran 431 kasus, dimana 52 kasus merupakan pidana dan 379 adalah pelanggaran administrasi. Kedua, oleh Partai Golkar dengan jumlah pelanggaran sebanyak 353 kasus, dimana 55 merupakan kasus pidana dan 298 pelanggaran administrasi. Sementara di tempat ketiga oleh PPP sebanyak 259 kasus, dimana 20 merupakan perkara pidana dan 239 adalah masalah administrasi. Tempat keempat diduduki oleh PAN dengan jumlah pelanggaran 250 perkara dan yang merupakan tindak pidana 11 kasus dan 239 adalah perkara administrasi. PKS sendiri menempati tempat kelima dengan jumlah pelanggaran sebanyak, 219 kasus dengan jumlah perkara pidana 219 kasus dan administrasi 207 kasus.
(mar/)











































