"Kita tolak hal itu, data-datanya dimanipulasi," kata anggota FPDIP Panda Nababan di Gedung DPR, Senayan, Jakata, Selasa (5/1/2010).
Panda menyatakan, surat bernomor R-61/Pres/12/2009 itu menyebutkan DPR menolak Perpu itu pada sidang paripurna 30 September 2009. "Padahal DPR telah menolaknya pada 18 Desember 2008," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpu No 4/2008 tentang JPSK menjadi landasan hukum bagi Menkeu Sri Mulyani dan Boediono yang dulu menjabat Gubernur Bank BI mau menggelontorkan uang untuk Bank Century.
(nal/iy)











































