Hakim Curhat, Janji Obyektif Jatuhkan Putusan

Sidang Antasari

Hakim Curhat, Janji Obyektif Jatuhkan Putusan

- detikNews
Selasa, 05 Jan 2010 16:27 WIB
Hakim Curhat, Janji Obyektif Jatuhkan Putusan
Jakarta - Mengadili perkara besar seperti pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan terdakwa sekaliber mantan Ketua KPK Antasari Azhar tentu berat bagi majelis hakim. Namun, hakim akan bertindak secara obyektif dalam mengambil keputusan.

"Majelis obyektif saja, tidak ada kepentingan di sini," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (5/1/2009).

Herry tiba-tiba saja berkata seperti itu. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itu dan juga dua anggotanya tidak pernah mengeluarkan uneg-uneg sebelum ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal majelis menerapkan sistem pemeriksaan ini, majelis tidak ada beban untuk membuktikan perkara ini," lanjutnya.

Menurut Herry, majelis hakim juga jarang bertanya kepada saksi untuk membuktikan dakwaan jaksa. Sebab, hal itu menjadi urusan jaksa penuntut umum. Namun, dia membahtah kalau sikap yang diambil hakim itu merupakan bentuk kepasifan hakim

"Majelis berusaha untuk obyektif di tengah-tengah. Silakan argumentasi diadu di sini. Majelis tidak mengambil over tugas jaksa," ucap Herry.

(irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads