"Apa yang bisa kami berikan, akan kami berikan. Termasuk penyadapan kalau memang diperlukan, dan sesuai ketentuan bisa untuk itu, maka akan kita berikan," kata Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2010).
Namun, kata Tumpak, meskipun KPK bisa membantu Satgas untuk melakukan penyadapan, bukan berarti KPK akan memberikan kewenangan penyadapan kepada Satgas. KPK hanya akan membantu dalam rangka penindakan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Tumpak, dalam pertemuan antara KPK dengan Satgas yang berlangsung pagi tadi, telah dibicarakan langkah-langkah strategis dalam rangka pemberantasan upaya mafia hukum.
Menurutnya, adanya Satgas pemberantasan mafia hukum ini justru akan membantu tugas KPK dalam memberantas korupsi yang pelakunya aparat negara atau aparat hukum. Sebab, dalam rangka pencegahan, Satgas bisa membantu melakukan perbaikan sistem di lembaga negara atau lembaga hukum.
"Separuh pekerjaan KPK telah terbantu oleh Satgas," katanya.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dibentuk oleh Presiden SBY yamg diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto dan sekretaris Denny Indrayana. Anggota Satgas yakni Wakil Jaksa Agung Darmono, Ketua PPATK Yunus Husein, Kordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Herman Effendi, dan mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.
(Rez/mad)










































