Jaksa: Dakwaan Kami Pembunuhan, Bukan Pengancaman

Sidang Antasari

Jaksa: Dakwaan Kami Pembunuhan, Bukan Pengancaman

- detikNews
Selasa, 05 Jan 2010 15:18 WIB
Jaksa: Dakwaan Kami Pembunuhan, Bukan Pengancaman
Jakarta - Saksi ahli Agung Harsoyo menyatakan tidak ditemukan data HP terdakwa Antasari Azhar digunakan untuk mengancam Nasrudin Zulkarnaen sebelum tewas ditembak pada 14 Maret 2008. Namun, jaksa tenang-tenang saja mendengar kesaksian pakar IT dari ITB tersebut.

"Dakwaan kami pembunuhan, bukan pengancaman," kata jaksa penuntut umum Cirus Sinaga usai sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (5/1/2009).

Menurut Cirus, jaksa sudah yakin sejak awal mantan Ketua KPK itu terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Dari berbagai bukti dan saksi yang diajukan ke persidangan, keyakinan itu semakin kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai SMS ancaman Antasari yang dikirim kepada Nasrudin, Cirus mengatakan, ada dua orang saksi yang melihat SMS tersebut, yakni Jeffry Lumampow dan Imelda Fitri. Keduanya sempat ditunjukkan SMS itu oleh Nasrudin di Padang Golf Pondok Indah, Jaksel.

"Ada dua orang yang melihat," ujar Cirus.

SMS ancaman yang diterima Nasrudin berbunyi, "Maaf mas, masalah ini hanya kita yang tahu. Kalau sampai terblow-up, tahu sendiri konsekuensinya". Menurut jaksa, pada bagian terakhir SMS tersebut terdapat inisial "AA" yang merujuk kepada Antasari.

(irw/nrl)


Berita Terkait