"Dakwaan kami pembunuhan, bukan pengancaman," kata jaksa penuntut umum Cirus Sinaga usai sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (5/1/2009).
Menurut Cirus, jaksa sudah yakin sejak awal mantan Ketua KPK itu terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Dari berbagai bukti dan saksi yang diajukan ke persidangan, keyakinan itu semakin kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua orang yang melihat," ujar Cirus.
SMS ancaman yang diterima Nasrudin berbunyi, "Maaf mas, masalah ini hanya kita yang tahu. Kalau sampai terblow-up, tahu sendiri konsekuensinya". Menurut jaksa, pada bagian terakhir SMS tersebut terdapat inisial "AA" yang merujuk kepada Antasari.
(irw/nrl)











































