"Sebagai pelaksana, kita siap. Tergantung surat permintaan DPR dan harus sesuai UU serta peraturan berlaku," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1/2010).
Setelah ada permintaan resmi dari DPR, baru audit ulang bisa BPK lakukan. Hadi tekankan fokus dari audit ulang tersebut juga haruslah sesuai kewenangan BPK sebagaimana diatur oleh UU berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyinggung alasan permintaan audit ulang karena hasil yang pertama meragukan, Hadi menegaskan BPK bertindak sesuai dengan UU dan peraturan berlaku. Dia semua pihak agar membaca secara seksama dan lengkap hasil audit pertama yang menyatakan adanya 9 temuan.
"Membaca laporan BPK harus lengkap, kita tidak bicara sepotong-sepotong. Ada 9 temuan yang wajib ditindaklanjutin sepanjang ada alasan yang sah," pungkas Hadi.
Hadi juga membantah hasil audit investigasi BPK terhadap proses bailout Bank Century menyinggung masalah krisis ekonomi pada 2008.
"Halaman mana yang menyatakan begitu? BPK tidak pernah mengatakan krisis tidak benar!" bantah Hadi.
Dia menegaskan hasil audit BPK terhadap proses bailout BPK hanya sebutkan bahwa data yang diungkapkan patut diduga tidak benar. Menurutnya hal tersebut juga bukan kesimpulan BPK semata, melainkan kutipan dari pernyataan pihak pemerintah.
"Itu sesuai dengan pernyataan mereka sendiri, bukan kami," tegas Hadi.
(lh/mad)











































