"Tidak menutup kemungkinan pula, saya, tim pengacara, bersama Pak Antasari akan membuat laporan ke penyidik agar mengungkap siap otak kasus ini," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, usai sidang kasus pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (5/1/2009).
Dikatakan Juniver, menurut saksi ahli IT dari ITB Agung Harsoyo, keenam HP Antasari tidak pernah digunakan untuk mengancam Nasrudin sebelum tewas ditembak pada 14 Maret 2008. Jaksa sebelumnya mendakwa Antasari melakukan pengancaman itu melalui pesan pendek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, lanjut Juniver, pihaknya juga meminta agar hakim mengeluarkan penetapan lagi. Penetapan tersebut akan ditujukan kepada operator untuk membongkar siapa sesungguhnya pemilik tangan jahat di balik tewasnya Nasrudin.
"Ini sudah mulai terbuka tabir permasalahan, siapa sebetulnya yang harus dimintai pertanggungjawaban. Siapa otak kejadian (pembunuhan) ini," tandas Juniver.
(irw/nrl)











































