"Bambang sebagai warga negara memiliki kapasitas untuk memberikan pendapatnya," kata wakil Koordinator Kontras Haris Azhar saat jumpa pers di kantornya, Jl Borobudur, Jakpus, Selasa (5/1/2010).
Haris mengacu kepada ayat yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 28 E (3). Menurutnya, pemerintah harus dapat menjamin hak yang dimiliki oleh setiap warga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi sebaiknya tidak melanjuti pelaporan Susno Duaji," pintanya.
Menurut Haris, pernyataan Bambang di media soal siapa yang layak menjadi wakapolri justru menjadi kenyataan. Susno tidak terpilih, justru Komjen Yusuf Manggabarani yang menjabat Wakapolri.
"Pendapat Bambang justru menjadi kenyataan," tandasnya.
Sebelumnya, Susno melaporkan Bambang karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Bambang menyebut Susno tidak layak menjadi Wakapolri.
(mok/mad)










































