Mun'im sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (5/1/2009) sejak pukul 08.00 WIB. Usai berbincang di lantai 2 gedung pengadilan, Mun'im bergabung dengan jaksa di ruang khusus penuntut umum.
Sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari sendiri dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah sidang dinyatakan dibuka, Mun'im dan Maruli masuk ke ruang persidangan.
"Majelis hakim, bahwa perdebatan kita bukan seluruh peluru, tapi pada satu peluru yang berbeda dengan sebelumnya. Peluru itu peluru yang ditemukan di TKP, bukan di tubuh korban," kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro lantas berbicara kepada Mun'im. "Mohon maaf, kemarin persepsi majelis berbeda, (peluru) seluruhnya, sehingga majelis memerintahkan untuk Pak Dokter dipanggil. Silahkan bapak kembali," suruh Herry.
Mun'im yang mengenakan setelan hijau itu kemudian beranjak dari tempat duduknya. Belum juga dia melalui pintu ruang sidang, hakim berseloroh.
"Tapi honornya tetap bisa dimintakan ke jaksa," canda Herry yang disambut tawa pengunjung sidang, termasuk Mun'im.
(irw/iy)











































