"Harus diperjalas dulu definisi siapa yang jadi markus? Apakah orang yang tak berkait dengan aparat hukum, atau masyarakat biasa. Supaya kerja satgas terkonsentrasi," kata Dekan FH UI, Hikmahanto Juwono kepada wartawan, usai mengikuti cara Syukuran Purnatugas di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, (5/1/2009).
Meski demikian, dia menilai yang paling utama adalah kesejahteraan aparat. Hal tersebut guna mencegah aparat berbuat neko-neko. Yang kedua, bagaimana merekrut orang-orang bagus untuk masuk ke dalam institusi penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, selain hal di atas yang dibutuhkan adalah kesabaran. Masa 2 tahun yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan interval waktu untuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. "Juga butuh kesabaran. Waktu 2 tahun itu merupakan kurun yang cukup untuk satgas bekerja," pungkasnya.
(asp/mad)











































