"Sementara belum ada indikasi (melarikan diri). Tidak ada pencekalan, masih yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Hotel Ambarawa, Jl Iskandarsyah, Jaksel, Selasa (5/1/2010).
Boy mengatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa 3 orang saksi terkait pemukulan tersebut. Polisi pun belum menjadwalkan pemanggilan terhadap George. "Belum ada jadwal pemanggilan," kata Boy.
Namun, gelar perkara terhadap kasus ini akan segera dilakukan. "Mudah-mudahan minggu depan," kata Boy.
Rabu (30/12/2009), Ramadhan Pohan melaporkan George Aditjondro ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun Polda kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Peristiwa pemukulan itu sendiri terjadi pada hari yang sama saat George tengah melaunching buku hasil karyanya yang berjudul Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century.
(mei/mad)











































