Pengirim SMS Ancaman ke Nasrudin Tetap Misterius, Diduga Melalui Webserver

Sidang Antasari

Pengirim SMS Ancaman ke Nasrudin Tetap Misterius, Diduga Melalui Webserver

- detikNews
Selasa, 05 Jan 2010 13:48 WIB
Pengirim SMS Ancaman ke Nasrudin Tetap Misterius, Diduga Melalui Webserver
Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar tidak pernah mengirim SMS ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen. Lalu, siapa sesungguhnya pengirim SMS tersebut? Masih misterius.

Saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, dihadirkan dalam sidang terdakwa Antasari di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (5/1/2009).

Agung mengungkapkan, berdasarkan analisa Call Detail Record (CDR) nomor-nomor milik Antasari, Nasrudin, dan Sigid Haryo Wibisono sepanjang Februari-Maret 2009, tidak ditemukan SMS ancaman itu.

Jaksa sebelumnya mendakwa Antasari telah mengirim SMS tersebut pada Februari, sebulan sebelum Nasrusin tewas ditembak di Modern Land, Tangerang, Banten.

Agung menemukan ada 205 SMS yang diterima Nasrudin. Namun tidak tercatat siapa pengirimnya. Antasari pun selama rentang waktu 2 bulan itu mendapatkan 35 SMS tanpa teridentifikasi nomor pengirimnya.

Agung menduga, SMS itu dikirimkan oleh oknum tertentu melalui webserver.

"Apakah saudara bisa memberikan informasi atau mengetahui SMS yang masuk kepada almarhum (Nasrudin) yang katanya pengancaman dari Antasari diketahui dari nomor berapa dan bisa diteliti BTS pada saat kapan itu dikirimnya? Karena kami lihat ada yang harus dimintai pertanggungjawaban siapa sebetulnya otak pengirim SMS itu," tanya pengacara Antasari, Juniver Girsang.

Agung menjawab, kemungkinan paling besar SMS gelap yang dikirim ke Nasrudin dan Antasari melalui webserver. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap operator.

"Itu mungkin saja, karena yang namanya SMS center itu melakukan dua hal: store dan forward. Pasti pernah ada catatan mengenai isi SMS tersebut yang kemudian ketika sudah diterima oleh penerima bisa jadi dihapus. Tapi yang
namanya memori bisa di-recovery," kata Agung.

Mendengar penjelasan Agung yang terasa meyakinkan, Juniver lantas meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan kembali. Penetapan itu diperlukan untuk meminta operator membongkar pengirim SMS yang masih gelap tersebut.

"Sekalipun tidak ada kemungkinan (pengiriman SMS) yang dilakukan Pak Antasari melalui seluruh HP, berarti kami menyatakan bahwa ada pihak lain yang menggunakan kesempatan ini untuk menjatuhkan Pak Antasari," ujar Juniver.

Majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro semula keberatan dengan permintaan kubu Antasari. Sebab, mereka sebelumnya telah meminta penetapan pengadilan untuk meminta CDR nomor-nomor Antasari, Nasrudin, dan Sigid.
Β 
Juniver mengatakan permintaan itu sudah tercantum di poin enam dalam permohonan menyangkut CDR. Karena poin enam itu dirasa kurang jelas, maka Herry memutuskan untuk mengeluarkan penetapan yang baru.

Di tengah-tengah negosiasi, panitera persidangan menyerahkan kertas kepada Herry. Isinya mengenai pemberitahuan dari operator bahwa data GSM dan intercept yang diminta kubu Antasari hanya boleh diberikan kepada penyidik.

"Operator sebetulnya telah kooperatif dalam arti CDR, SMS outgoing dan incoming sudah diberikan. Nah, nanti apakah apakah operator menemuhi atau tidak itu di luar kewenangan majelis," tandas Heri.
(irw/gus)


Berita Terkait