"Kita berharap supaya dipanggil oleh Pansus supaya bisa memberikan penjelasan terkait perkara Bank Century. Kalau bisa sebelum Pak JK, supaya Pansus ada pegangan," ujar pengacara Robert Tantular, Bambang Hartono.
Bambang mengatakan itu di sela-sela pemeriksaan kliennya di Jampidsus Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2010).
Menurut Bambang, dasar penangkapan Robert tidak berdasar hukum melainkan hanya berbekal letter of commitmen (LOC).
"Letter of commitmen (LOC) itu kan berdasar pasal 1338 KUHP kan perjanjian, tidak bisa untuk dijadikan pidana. Itu justru melanggar HAM karena itu (LOC) termasuk utang. Setiap orang yang mengaku berutang tidak bisa ditahan," jelas dia.
Bambang berjanji, kliennya akan menjelaskan kasus Century sesuai fakta. "Kan banyak isu-isu tentang fakta. Jadi dia akan memberikan penjelasan sesuai dengan bukti yang ada," tandas Bambang.
(nik/iy)











































