"Memang inti kasus ini ada di Robert Tantular. Dia itu orang nakal dan lihai, cuma janji-janji saja," ujarnya saat rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/1/2010).
Aulia mengatakan, Bank Century merupakan hasil merger 3 bank yaitu Bank Pikko, Bank CIC, dan Bank Danpac. Dari ketiga bank tersebut, hanya Bank Danpac saja yang memiliki kualitas yang baik.
"Hanya bank Danpac yang bagus. Bank Pikko kurang modal dan Bank CIC yang tidak beres. Maka kita memberikan syarat yang harus dipenuhi dan bank ini mesti dikerasin," tandasnya.
Robert Tantular merupakan mantan pemilik Bank Century yang sudah mendekam dipenjara set untuk Robert bersalah karena tidak melunasi surat-surat berharga bodong yang nilainya US$ 203 juta. Dua dakwaan lain yang ditujukan ke Robert Tantular oleh Jaksa lolos adalah pertama pencairan deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin, dan kedua mengucurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara dua pemilik Bank Century lainnya Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Waraq kini masih bebas dan menjadi buronan.
(dnl/qom)











































