"Nanti akan kita tindak," kata Ketua sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/1/2010). Tumpak ditanya wartawan jika Anggodo menolak dipanggil.
Sanksinya seperti apa? "Ya anda tahu sendirilah bagaimana," sahut Tumpak.
Mengenai desakan Indonesian Corruption Watch (ICW) agar Anggodo ditetapkan sebagai tersangka, Tumpak meminta publik menunggu. KPK masih terus menyelidiki perkara Anggodo.
"Tunggu sajalah. Ini kan masih penyelidikan," pungkas Tumpak.
Sebelumnya pada Senin (4/1/2010) lalu, pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan kliennya tidak akan hadir jika dipanggil KPK yang dirasakan tidak ada korelasi dengan Anggodo.
(fay/iy)











































