"Hasilnya tentunya, apakah kasus ini akan kita ambil alih dengan konsekuensi pejabat atau penyidiknya akan dapat tindakan administrasi atau kasus ini tetap ditangani di sana dengan mendapat supervisi dari Mabes Polri." kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2010).
Menurut Ito, setiap laporan masyarakat mengenai kasus yang ditangani secara tidak wajar, maka polri akan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara akan memutuskan apakah kasus tersebut ditangani secara wajar atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ito mengatakan, hingga saat ini di tingkat Polsek hingga Mabes Polri ada ribuan kasus yang terindikasi ditangani secara tidak wajar. Kasus-kasus tersebut antara lain seperti perkara perdata yang dituduhkan menjadi pidana atau kasus yang penanganannya sudah lebih dari satu tahun.
Untuk itu, dalam menjalankan program seratus hari pemerintah Ito berjanji akan bersikap tegas terhadap kasus-kasus tersebut. "Dalam program seratus hari, kita tuntut setiap Polres, Polsek agar segera memberikan kepastian hukum. Memenuhi prasyarat hukum diteruskan, kalau tidak dihentikan, SP3," tandas Ito.
(ddt/mad)










































