Panwaslu Solo Temukan Kartu Pemilih Fiktif

Panwaslu Solo Temukan Kartu Pemilih Fiktif

- detikNews
Senin, 12 Apr 2004 15:34 WIB
Solo - Pemilu masih menyisakan berbagai persoalan dan dugaan-dugaan kecurangan. Di Solo, Panwaslu menemukan puluhan nama yang diduga menggunakan kartu pemilih fiktif untuk mencoblos. Bahkan dimungkinkan hal tersebut dilakukan secara sistemastis oleh sebuah parpol tertentu dengan melakukan pencoblosan di TPS khusus."Pemegang kartu pemilih itu tidak tercantum di daftar pemilih. Bisa jadi kartu itu dibuat oleh oknum anggota KPU Kota Solo untuk memberikan tambahan suara kepada sebuah parpol. Saat ini kami telah menemukan 54 kartu pemilih fiktif, yang mungkin keseluruhan mencapai ratusan atau bahkan lebih dari seribu," ujar Ketua Bidang Pengawasan Panwaslu Solo, Imron Rosyid, Senin (12/4/2004).Kartu pemilih tersebut dikeluarkan KPU Kota Solo sebagai kartu pemilih sementara. Seseorang dapat memiliki kartu pemilih sementara jika pernah terdaftar semasa P4B tetapi namanya tidak masuk di daftar pemilih tetap (DPT). Atas usulan PPS, orang yang sudah didaftar dapat meminta kartu pemilih sementara dengan menunjukkan tanda terima pendaftaran pemilih.Temuan indikasi kartu pemilih fiktif itu, lanjut Imron, berawal ketika Panwaslu memeriksa pemilih yang mencoblos di TPS khusus. Saat melakukan cek nomor kartu pemilihnya ternyata banyak nama yang tidak terdapat di daftar pemilih tambahan maupun susulan. Nomor kartu pemilih jauh di atas nomor yang tercantum dalam daftar pemilih.Pada daftar pemilih yang mencoblos di TPS khusus rumah sakit (RS) Kustati misalnya, tertulis seorang pemilih yang memiliki nomor kartu pemilih 33.72.040.010.029078 yang merupakan nomor pemilih untuk PPS Jebres. Enam angka awal menunjukkan kode provinsi, kota dan daerah pemilihan, sementara enam angka di belakang merupakan nomor urut daftar pemilih.Padahal data di PPS Jebres menunjukkan bahwa nomor urut terakhir dalam daftar pemilih adalah 33.72.040.010.28607. Imron menegaskan bahwa Ketua PPS Jebres mengatakan tidak mungkin ada nomor kartu pemilih di atas 28607. Padahal di daftar hadir pemilih yang mencoblos di TPS 15 yang merupakan TPS Khusus, ternyata ada yang sampai mencapai 029078."Lagipula setelah menerima daftar pemilih sementara, nama pemilih itu akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih susulan ataupun daftar pemilih tambahan. Fakta inilah yang kami jadikan dasar bahwa ada indikasi kartu pemilih tersebut adalah fiktif," ujarnya.MahasiswaImron juga mengaku telah mendapatkan pengakuan dari seorang mahasiswa pemegang kartu pemilih fiktif itu. Mahasiswa itu, lanjut Imron, mengaku bahwa seminggu sebelum hari pemungutan suara ditawari kartu pemilih sementara oleh rekan kuliahnya yang mengaku dapat mengusahakan kartu pemilih sementara apabila dia bersedia mengumpulkan data dirinya dan memilih partai tertentu."Dugaan bahwa kartu pemilih fiktif itu digunakan untuk memenangkan partai tertentu makin jelas jika melihat hasil pemungutan suara di TPS khusus 15 di RS Kustati tempat ditemukannya indikasi penggunaan kartu pemilih fiktif tersebut. Di TPS itu sebuah partai baru mampu meraup suara hingga 10 kali lipat dari partai besar lainnya," paparnya.Panwaslu sudah melayangkan surat kepada KPU Solo untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan jawaban. Ketua KPU Solo, Eko Sulistyo, juga mengaku telah menerima surat dari Panwaslu tersebut namun dia mengelak memberikan penjelasan kepada wartawan. Dia melemparkan persoalan itu kepada Anggota KPU Solo, Wiranto, yang membidangi Pokja Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.SementaraWiranto sendiri mengakui bahwa pihaknya telah membuat dan mendistrubusikan kartu pemilih sementara dan surat keterangan mencoblos. Namun berapa jumlahnya dan berapa dari nama-nama penerimanya yang tercantum dalam daftar pemilih, Wiranto mengaku belum sempat menghitungnya. Namun dia sempat menyebut bahwa mungkin sekitar 3.000 kartu pemilih sementara yang dibuatnya."Saat itu saya memang tidak lagi mengecek administrasinya karena mereka meminta sudah sangat mendadak. Dalam hemat kami saat itu, lebih baik kami beri kartu pemilih sementara atau surat keterangan mencoblos daripada orang berhak tidak bisa menggunakan haknya. Saya memang kurang teliti, namun kalau dipersalahkan karena hal itu maka kami berterimakasih," ujarnya.Namun dia mengelak jika disebut menguntungkan parpol tertentu dengan alasan saat memberikan kartu pemilih sementara itu dia tidak mengetahui dan tidak menanyai aspirasi politik pemintanya. "Kalau saya dianggap bersalah ya silakan, tapi jangan dipojokkan seperti itu," kata Wiranto.Ketika ditanya lebih dari 3.000 kartu pemilih yang tidak terdistribusikan dan hingga kini masih menumpuk di mejanya, Wiranto beralasan karena kartu itu tidak diambil oleh yang bersangkutan. "Mungkin ada yang sudah meninggal, pindah alamat, atau tidak peduli terhadap pelaksanaan Pemilu," kilahnya. (nrl/)


Berita Terkait