Dua Pembobol BNI Diancam Hukuman Seumur Hidup
Senin, 12 Apr 2004 14:59 WIB
Jakarta - Dua pembobol BNI Rp 1,7 triliun, yakni Pimpinan Cabang BNI Kebayoran Baru Koesadiyuwono dan mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru, Edi Santoso, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan kredit alias L/C secara melawan hukum. Keduanya diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.Dalam persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl.Ampera Raya, Senin (12/4/2004), kedua terdakwa dengan tekun tampak mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mukri A secara bergantian. Sidang digelar sejak pukul 12.30 WIB. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Soedarto yang juga ketua PN Jaksel. Hakim anggota adalah Syamsul Ali dan Roki Panjaitan.Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan, kedua terdakwa secara bersama-sama turut serta secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan dengan mengeluarkan dana sebesar Rp 1,7 triliun.Dana itu dikeluarkan dan disalurkan kepada Grup Gramarindo dengan mengajukan L/C fiktif seakan-akan ada ekspor pasir kuarsa ke luar negeri. Setelah L/C itu dicairkan BNI kepada bank koresponden di luar negeri, ternyata L/C itu tidak ada dananya.Kedua terdakwa didakwa dengan UU No 3/1977 dan UU No 31/1999, keduanya tentang korupsi. Mereka juga juga dikenai pasal UU Pencucian Uang dan UU Perbankan.Kepada wartawan, JPU Mukri A, tidak sependapat dengan pernyataan kuasa hukum kedua terdakwa yang menyatakan perkara itu adalah perkara perdata dan bukan pidana. "Apa yang dilakukan kedua terdakwa telah jelas-jelas merugikan keuangan negara dengan ancaman penjara seumur hidup," katanya.Kuasa hukum terdakwa, Iwan Ridwan, menyatakan pihaknya telah menyiapkan eksepsi setelah surat dakwaan diterimanya beberapa waktu lalu. "Kita sudah menyiapkan semuanya. Insya Allah pekan depan kita sudah menyampaikan eksepsi," katanya.Koesadiyuwono yang mengenakan jas abu-abu tidak tidak memberi komentar apa pun.
(nrl/)











































