"Pertimbangan hukum putusan majelis hakim Tipikor dalam sidang Oentarto yang menyatakan Hari Sabarno bertanggung jawab harus dieksekusi KPK," kata kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya, lewat pesan singkat, Selasa (5/1/2010).
Hari Sabarno sudah pernah diperiksa oleh KPK 3 kali. Dalam pemeriksaan tersebut, Hari selalu membantah keterlibatannya dalam penerbitan radiogram bernomor 27/1496/Otda pada 13 Desember 2002, yang menjadi dasar para kepala daerah untuk mendatangkan mobil pemadam kebakaran milik pengusaha Hengky Samuel Daud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, sejumlah kepala daerah sudah dijerat. Di antaranya adalah mantan Walikota Medan Abdillah, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan hingga Oentarto dan Hengky. Total kerugian negara akibat penerbitan radiogram tersebut mencapai Rp 76,22 miliar.
(mad/nrl)











































