Disebut Hakim, Hari Sabarno Harus Dieksekusi KPK

Kasus Damkar

Disebut Hakim, Hari Sabarno Harus Dieksekusi KPK

- detikNews
Selasa, 05 Jan 2010 08:52 WIB
Disebut Hakim, Hari Sabarno Harus Dieksekusi KPK
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, dalam sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran, Oentarto Sindung Mawardi, menyebut mantan Mendagri Hari Sabarno. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindaklanjuti putusan hakim tersebut.

"Pertimbangan hukum putusan majelis hakim Tipikor dalam sidang Oentarto yang menyatakan Hari Sabarno bertanggung jawab harus dieksekusi KPK," kata kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya, lewat pesan singkat, Selasa (5/1/2010).

Hari Sabarno sudah pernah diperiksa oleh KPK 3 kali. Dalam pemeriksaan tersebut, Hari selalu membantah keterlibatannya dalam penerbitan radiogram bernomor 27/1496/Otda pada 13 Desember 2002, yang menjadi dasar para kepala daerah untuk mendatangkan mobil pemadam kebakaran milik pengusaha Hengky Samuel Daud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang berlangsung Senin 4 Januari kemarin, hakim menilai Hari dan Hengky ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. "Tanggung jawab juga ada pada pihak yang terkait, yakni Hengky Samuel Daud dan Hari Sabarno," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba.

Terkait kasus ini, sejumlah kepala daerah sudah dijerat. Di antaranya adalah mantan Walikota Medan Abdillah, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan hingga Oentarto dan Hengky. Total kerugian negara akibat penerbitan radiogram tersebut mencapai Rp 76,22 miliar.


(mad/nrl)


Berita Terkait