Ketua KPU: Pemilu Ulang Penghinaan Bagi Rakyat RI
Senin, 12 Apr 2004 13:20 WIB
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bereaksi keras terhadap penolakan hasil pemilu yang digelontorkan oleh Aliansi 21 Partai Politik Penyelamat Bangsa. Menurut Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, itu sama saja sebagai penghinaan pada rakyat Indonesia."Tuntutan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang merupakan penghinaanterhadap warga masyarakat yang terlibat aktif sebagai penyelenggara Pemilu 2004 yang berjumlah lima juta orang. Meragukan hasil kerja keras mereka hanya karena beberapa kasus di TPS tanpa bukti yang jelas, tentunya sangat tidak proporsional," komentar Nazar kepada wartawan di ruang kerjanya di Gedung KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Senin (12/4/2004).Lagipula, tuntutan pemungutan suara ulang dengan alasan ada kecurangan penghitungan suara belum dapat menjadi dasar hukum, karena tidak didukung bukti hukum yang konkret. "Jangan hanya akibat tidak memperoleh dukungan, lantas salahkan orang lain. Karena tidak bisa menari, lantai dikatakan berjongkat," kecam guru besar FISIP UI ini.Nazar sendiri tidak menutup mata atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam penghitungan suara, baik itu ketika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). "Tetapi pemantauan dari pemberitaan media massa, kasusnya terjadi di tingkat TPS atau PPK dalam persentase yang sangat kecil. Kalau kecurangan terjadi di tingkat lokal, apakah harus kita ulang pemilu secara nasional?" gugatnya.Nazar meminta semua pihak yang mensinyalir terjadinya kecurangan, untuk segera menunjukkan bukti dan mengajukan keberatannya melalui jalur hukum yang sah. Yaitu mengajukan gugatannya kepada Mahakamah Konstitusi (MK). "Terus terang saya kecewa dengan sikap elite nasional yang kurang luas melihat masalah. Rakyat juga yang rugi bila citra parpol jatuh akibat pimpinannya gagal bersikap dewasa," demikian Nazar.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































