"Kita lihat dulu, panggilannya seperti apa. Kalau tidak ada korelasinya ngapain kita hadiri," kata pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, saaat dihubungi wartawan, Senin (4/1/2010).
Bonaran menepis anggapan jika kliennya dinilai terlibat dalam kasus dugaan kriminalisasi KPK. "Pak Anggodo tidak pernah mencoba menyuap," tegasnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengultimatum KPK agar status Anggodo dinaikkan sebagai tersangka dalam 2 minggu. ICW beranggapan semua unsur untuk menjadikan tersangka bagi Anggodo sudah terpenuhi.
(Ari/nik)










































