Polisi Gagalkan Pencurian 34 Arca

Polisi Gagalkan Pencurian 34 Arca

- detikNews
Senin, 04 Jan 2010 17:15 WIB
Solo - Polri menggagalkan pencurian dua buah arca kuno di kompleks Candi Plaosan, Klaten. Saat melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut, polisi justru menemukan 32 arca lain dalam berbagai bentuk dan ukuran.

Semula polisi menangkap Sumarno, warga Kragilan, Jatinom, Klaten. Sumarno tertangkap mencuri dua buah kepala arca di Candi Plaosan, yang terletak di Desa Plaosan, Prambanan, Klaten. Candi Plaosan adalah candi Hindu peninggalan wangsa Syailendra.

Dari Sumarno lalu terungkap nama-nama lain yaitu Sumanto, warga Gatak, Sukoharjo; dan Setiartoro, warga Pesu, Wedi, Klaten. Saat penyelidikan terhadap ketiganya inilah polisi menemukan lagi 32 arca.

Ada arca Budha berbahan perunggu maupun batu, ada arca Ganesha, sejumlah arca yang telah dipotong bagian kepala hingga berbagai artefak. Hingga saat ini keaslian arca-arca tersebut masih diteliti oleh tim dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3).

"Dari beberapa arca yang telah diteliti, diketahui bahwa arca-arca tersebut sebagai arca baru, bukan benda cagar budaya. Namun sebagian lainnya terbukti benda cagar budaya, termasuk dua kepala arca yang dicuri paling akhir dari Candi Plaosan," ujar petugas.

Kepada polisi Sumarno dan Setiartoro mengaku mencuri dua kepala arca dari Candi Plaosan karena tergiur bujukan Sumanto yang berjanji akan membayar mahal. Berbekal linggis dan sepeda angin, keduanya nekat melakukan pencurian. Namun setelah menyerahkan arca kepada Sumanto, keduanya hanya mendapatkan uang Rp 500 ribu.

Sedangkan tentang keberadaan 32 arca lain yang ditemukan petugas, Sumanto mengelak disebut melakukan pencurian. Arca-arca tersebut, menurutnya, adalah peninggalan dari orangtuanya. Namun polisi terus melakukan penyelidikan atas keberadaan arca-arca tersebut hingga sampai di tangan tersangka.

Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Alex Bambang Riatmodjo, yang hadir di Mapolres Klaten, Senin (4/1/2010), mengatakan ketiga tersangka akan dijerat pelanggaran pasal 363 UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Bambang juga mengatakan pihaknya akan lebih berkoordinasi dengan BP3 dan pemerintah setempat untuk pengamanan situs-situs bersejarah dan benda-benda purbakala yang rawan terhadap pencurian.

(mbr/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads