"Saya tidak lihat melanggar. Tapi nanti mau dilihat lagi apa benar melanggar atau tidak melanggar," terang Sri Mulyani di Kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2009).
Sri Mulyani menjelaskan, bagaimanapun untuk pengadaan kendaraan dinas semuanya sudah dilakukan sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, sebelumnya menyatakan, pengadaan mobil mewah untuk menteri dan pejabat tinggi negara itu melanggar Peraturan Menkeu No 64/PMK.02/2008 tentang standar biaya umum APBN 2009 tertanggal 29 April 2008.
Dalam peraturan Menkeu itu disebutkan, jumlah anggaran maksimal untuk pengadaan mobil pejabat negara Rp 400 juta per unit. ICW meminta pengadaan Toyota Crown Rp 1,3 miliar itu harus dibatalkan, karena ditengarai ada pemborosan puluhan miliar. (ndr/iy)











































