"Yang punya kewenangan tetap Jaksa Agung. Itu kan rekomandasi, usulan (ke Kejagung)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, kepada wartawan di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2009).
Tetapi, imbuhnya, rekomendasi Depkum HAM itu belum sampai ke tangan Kejagung. Seandaianya benar buku tersebut meresahkan, Kejaksaan dapat memanggil tim antar departemen untuk membahasnya. Tim yang biasa disebut "clearing house" tersebut terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, BIN, Departemen Agama, Depdiknas, Lembaga Informasi Nasional, MUI, dan Depkominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Penelitian dan Pengembangan Departemen Hukum dan HAM, Hafid Abbas mengungkapkan Depkum HAM tengah mengkaji buku-buku yang dianggap meresahkan dan provokatif. Antara lain buku yang mengajarkan bom bunuh diri, separatisme, dan buku tentang kekerasan dalam rumah tangga. (Ari/irw)










































