Panwaslu: Pemilu Ulang Secara Nasional Tak Ada Dasar Hukumnya
Senin, 12 Apr 2004 10:30 WIB
Jakarta - Ini masih berkaitan dengan Aliansi 21 Parpol Penyelamat Bangsa yang menolak hasil Pemilu 2004 dan mendesak digelarnya pemilu ulang. Panwaslu Pusat menyatakan, berdasarkan UU Pemilu, pemilu ulang tidak bisa digeber secara nasional. Bisanya per-TPS.Demikian disampaikan anggota Panwaslu Pusat,Didik Supriyanto, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (12/4/2004) pukul 10.00 WIB. Menurut Didik, desakan pemilu diulang tidak ada dasar hukumnya. "Mereka (aliansi) menyatakan banyak kecurangan yang terjadi, namun mereka tidak pernah menunjukkan di mana kecurangan itu terjadi, di TPS mana, berapa banyak kecurangan, siapa korbannya, dll," katanya.Menurut Didik, jika 21 parpol itu menjelaskan secara rinci kecurangan yang ada maka Panwaslu setempat akan mengeceknya. Jika terbukti, Panwaslu akan merekomen pemilu ulang di TPS yang ditengarai ada kecurangan itu. Kecurangan itu misalnya, ada orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih tapi diperkenankan mencoblos, dll.Didik menuturkan, ada dua hal yang bisa diulang, yaitu pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang. Yang pertama lebih berkaitan dengan administrasi atau pun surat suara tertukar atau petugas merusak surat suara. Sedangkan penghitungan suara ulang bisa dilakukan di Panitia Pemungutan Suara/PPS (kelurahan), PPK (kecamatan), bahkan di KPUD Kota/Kab.Pemilu ulang di beberapa tempat, kata Didik, saat ini telah terlaksana di banyak tempat. "Pemilu secara nasional tidak bisa itu. Pemilu ulang tidak bisa digebyah uyah," tegasnya.Bahkan Didik mengritik Adnan Buyung Nasution, "jubir" Aliansi 21 Parpol itu. "Buyung suruh baca UU Pemilu, dia nggak paham itu. Pemilu ulang itu ada prosedurnya. Bahkan aliansi parpol itu bisa saja dikenai pasal penghasutan pada masyarakat dan bisa dikenai pidana umum yang dan penanganannya dilakukan polisi," demikian Didik.
(nrl/)