"Ini sidang kedua. Sidang pertama, tergugat tak hadir," kata salah seorang penggugat, Antonia Manulang, kepada detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin, (4/1/2009).
Ke-5 mahasiswa penggugat tersebut yaitu Antonia Manullang, Antonius, Arifin Wibowo, Mela Pratiwi, Elisabeth A. Warang. Mereka mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan angkatan 2007. Mereka menggugat ketua yayasan, rektor, dekan fakultas ilmu pendidikan, kepala jurusan pendidikan guru dan mendiknas.
"Mediasi dan dengar pendapat secara kekeluargaan sudah sering dan selalu tak memuaskan," kata salah seorang penggugat, Elisabet.
Sengketa bermula ketika UPH membuka jurusan kependidikan khusus teachers collage pada 2006. Dari hasil pengecekan ke Dirjen Dikti ternyata jurusan itu belum memiliki izin. Padahal mereka dijanjikan 3 gelar sekaligus yaitu Spd, Bachelor of Art dan Bachelor of Education dari Australia.
Akhirnya, silang sengketa ini bermuara di meja pengadilan. Gugatan pidana sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pertengahan 2009. Sedangkan gugatan perdata sudah didaftarkan di PN Pusat dan mulai disidangkan akhir 2009. Selain menuntut program tersebut ditutup, mereka juga menuntut kerugian materiil sebesar Rp 330 juta sebagai ganti kerugian selama kuliah.
Lima mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan angkatan 2007 kini dirumahkan oleh pihak kampus sejak 18 sepetember 2009, pasca aduan
pidana ke Polda Metro Jaya.
"Sebelum masuk sidang, kami telah melakukan musyawarah kekeluargaan dan tak pernah memuaskan. Jadi, meski dimediasi oleh hakim pun, kami akan terus maju untuk memasuki pokok perkara," kata Antonius.
Sebelumnya, pihak UPH telah membantah jurusan Pendidikan Guru belum mengantongi izin dari Dikti. Bagi mereka, UPH sudah memenuhi persyaratan pendirian jurusan.
"Persyaratannya sudah kami lengkapi," kata Humas UPH, Rosse, saat dihubungi wartawan, Jumat (31/7/2009) lalu.
(asp/nik)











































