Proses Seleksi Tidak Mudah, Harus Sesuai UU

Usulan Gus Dur Pahlawan

Proses Seleksi Tidak Mudah, Harus Sesuai UU

- detikNews
Senin, 04 Jan 2010 08:53 WIB
Proses Seleksi Tidak Mudah, Harus Sesuai UU
Jakarta - Desakan sejumlah pihak agar mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur jadi pahlawan tidak bisa diproses dengan cepat. Ada mekanisme dalam UU No 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan, yang harus dilewati oleh Gus Dur dan tokoh lain yang dicalonkan.

"Prosesnya nggak pasti. Ada yang panjang seperti Bung Tomo, ada juga yang cepat seperti Ibu Tien Soeharto," kata sejarahwan LIPI, Asvi Marwan Adam, saat berbincang lewat telepon, Senin (4/1/2010).

Dengan adanya UU baru tersebut, proses seleksi bahkan semakin ketat dan detil. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi para tokoh, sebelum masuk menjadi pahlawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama harus ada usulan dari Daerah Tingkat II, lalu ke provinsi dan nasional. Dan nanti setelah di nasional akan diteliti oleh sebuah badan bernama Dewan Gelar," paparnya.

Dewan Gelar yang dimaksud Asvi terdiri dari 7 orang. Mereka berasal dari 2 orang akademisi, 2 orang militer dan 3 orang tokoh masyarakat. Namun, hingga kini Dewan Gelar tersebut belum terbentuk.

"Padahal UU-nya diterbitkan bulan Juni 2009. Seharusnya harus terbentuk setelah 6 bulan. Tapi sampai 18 Desember lalu belum terbentuk," lanjutnya.

Menurut Asvi, penentuan gelar pahlawan tidak hanya lewat proses dukungan semata. Dukungan dari sejumlah partai politik yang akhir-akhir ini diwacanakan tidak akan menjamin Gus Dur jadi pahlawan.

"Perlu ada tindakan kepahlawanan yang diperlihatkan sepanjang hidupnya. Sudah ada kegiatan sejak kecil. Lalu tidak pernah dihukum pidana lebih dari 5 tahun," jelasnya.

Selain itu, pemberian gelar juga hanya bisa dilakukan pada saat hari besar. Misalnya, pada hari Pahlawan pada 10 November, Sumpah Pemuda 28 Oktober, atau hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Asvi menambahkan, masih banyak tokoh yang saat ini sudah didaftarkan untuk jadi pahlawan namun belum lulus. Mereka terhambat masalah administrasi hingga alasan yang cenderung diskriminatif.

"Syafrudin Prawiranegara belum diangkat sekarang. Padahal Natsir yang sama-sama terlibat PRRI sudah (diangkat). Lalu ada juga Ir Suratin. Ia tokoh olahraga yang sampai sekarang belum jadi pahlawan karena belum buat buku biografi," urainya.

Untuk itu, Asvi menyarankan agar pemerintah segera membuat peraturan pemerintah yang memperkuat undang-undang tersebut. Terutama, dalam penjelasan tentang kriteria pemberian gelar dan jumlah pahlawan yang harus diangkat.

"Harus ada PP-nya, minimal setahun. Supaya aturannya tidak diskriminatif dan jelas. Lalu, supaya jumlah pahlawannya pasti berapa. Karena untuk kepentingan sosialisasi mereka di pelajaran Sejarah dan kepentingan lainnya," ujar Asvi.

Menurut Asvi, jumlah pahlawan sejak 1959 - 2009 mencapai 147 orang. "Saat ini jumlah seluruh pahlawan saat ini belum tersosialisasikan pada masyarakat. Kalau mau nambah lagi harus dipastikan jumlahnya," ujarnya.
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads