"Masukan yang bagus, sudah dipertimbangkan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, lewat pesan singkat, Senin (4/1/2010).
Saat dikonfirmasi hal yang sama, Wakil Ketua KPK M Jasin juga akan mempertimbangkan usulan tersebut. Namun, ia menegaskan, perlu ada rapat pimpinan sebelum mengambil langkah evaluasi bagi Suaedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desakan evaluasi ini dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) karena lambannya penanganan kasus Anggodo. Padahal, bukti-bukti tentang percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi di KPK dinilai sudah lengkap.
ICW menduga, ada upaya memperlambat kasus ini dari dalam internal KPK. Terutama bagian penyidikan yang sebagian besar personelnya berasal dari kepolisian.
KPK membantah jika telah terjadi pelemahan internal dalam penanganan kasus Anggodo. Saat ini lembaga antikorupsi tersebut masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Anggodo. Menurut M Jasin, KPK bekerja sesuai dengan pasal dalam UU Tipikor. Sedangkan penanggung jawab tertinggi adalah pimpinan KPK.
"Saya kira tidak ada masalah," ucapnya pekan lalu. (mad/nrl)










































