"Perlu ada standar yang nasional sehingga tidak hanya kelompok atau golongannya saja yang bisa menerima," ujar Ketua Pansus Angket Century DPR, Idrus Marham, usai melayat Wakil Ketua DPR Marwoto di rumah duka, Jl Gudang Peluru Utara I Blok C No 108, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/1/2009).
Menurut politisi asal Golkar ini, standar kriteria penetapan calon pahlawan memang sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya kontroversi yang mungkin muncul di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, Idrus berpendapat, pemberian gelar pahlawan tidak bisa dilakukan melalui pengumpulan tanda tangan atau dukungan massa melalui situs jejaring sosial. Cara yang beberapa waktu terakhir marak dilakukan untuk menggalang dukungan masyarakat terhadap suatu isu ini, dianggap tidak sesuai bila dijadikan dasar dalam penentuan layak atau tidaknya seseorang memperoleh gelar pahlawan.
"Pemberian gelar itu bukan kontes idol. Itu merupakan tanda kehormatan," tandas dia. (her/nvc)










































