"Ya, memang masih di kita. Dan besok (4/1) kita akan kirim ke Pimpinan DPR karena kita tidak punya wewenang untuk mengirimkan surat," ujar Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham, usai melayat Marwoto di rumah duka, Jl Gudang Peluru Utara I Blok C No 108, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/1/2009).
Selama ini, kata Idrus, imbauan Pansus terkait penonaktifan para pejabat yang terlibat dalam kasus Bank Century memang telah ramai dibicarakan. Namun, lanjutnya, suratnya sendiri memang masih berada di tangan Pansus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus juga menambahkan, tanggal 5 Januari mendatang, Pansus tetap akan memanggil mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Sabar Anton Tarihoran.
"Kita masih akan periksa terkait dengan merger dan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek)," tutur dia.
Sementara itu, saat ditanya apakah pansus juga akan memeriksa Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UKP3R), Marsilam Simanjuntak, sebagai saksi, Idrus menyatakan hingga kini pansus belum ada rencana untuk memanggil Marsilam.
"Kita itu memanggil berdasarkan data dan fakta, tidak asal-asalan. Percuma kalau dipanggil tapi tidak ada korelasinya," tutupnya.
(nvc/mad)










































