"KPK harus tancap gas. KPK harus segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka dan menangkapnya," kata aktivis Cintai Indonesia Cintai KPK (Cicak) Febri Diansyah melalui telepon, Minggu (3/1/2009).
Cicak juga memberikan deadline kepada KPK pada pertengahan Januari ini untuk segera menetapkan status tersangka. Bila tidak Cicak akan melakukan aksi unjuk rasa ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cicak kembali menegaskan, membiarkan Anggodo bebas sama saja dengan membiarkan institusi penegak hukum di Indonesia diinjak-injak.
"Kita akan terus mempertanyakan kepada KPK dan meminta pertanggungjawaban," tutupnya.
Kasus Anggodo kini sepenuhnya ditangani KPK. Mabes Polri sebelumnya mengaku telah menyerahkan ke KPK. Tim penyidik Polri tidak menemukan indikasi pidana.
Sementara itu informasi yang dikumpulkan, penyidik KPK sudah menemukan bukti kuat akan pasal pidana pada Anggodo, yang juga adik dari Anggoro Widjojo, buron KPK. Namun kabar yang beredar KPK masih menghadapi kendala internal terkait pengusutan kasus ini.
(ndr/anw)











































