"Ada memang, dulu pernah diajukan, saya ingat," kata Sekjen Departemen Sosial (Depsos) Chazali Situmorang kepada detikcom, Minggu (3/1/2010).
Belum jelas kenapa hingga saat ini usulan tersebut belum dikabulkan. Namun jika memang usulan tidak diterima masyarakat berhak mengajukan kembali.
"Masyarakat bisa lagi mengajukan. Kalau tidak lolos tahun ini tahun depan bisa diajukan lagi. Natsir dulu juga berkali-kali baru dikabulkan," kata Chazali.
Namun imbuhnya, Depsos bukan instansi yang bisa mengeksekusi menerima atau menolak usulan gelar pahlawan. Tugasnya melakukan kompilasi terhadap berbagai usulan yang diajukan.
"Nanti di situ ada tim pakar. Para ahli sejarah, termasuk Anhar Gonggong. Mekanismenya menyeleksi semua persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan," imbuh Chazali.
(anw/nrl)











































