BPS DIY Bantah Sebabkan Banyak Warga Tak Bisa Mencoblos
Minggu, 11 Apr 2004 00:55 WIB
Yogyakarta - Karena dinilai melakukan kesalahan dalam prosedur Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) pada Pemilu 2004 sehingga banyak warga yang tidak bisa memilih, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memanggil Kepala Biro Pusat Statistik (BPS) DIY.Pemanggilan itu berkaitan dengan tudingan yang muncul selama ini, karena BPS dianggap pemicu banyaknya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Namun pada saat klarifikasi di kantor Panwaslu DIY, Jl. Janti, Yogyakarta, BPS ganti menuding KPU-lah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pendaftaran pemilih.Alasannya, selama ini BPS sebagai pelaksana P4B bekerja di bawah koordinasi KPU. BPS hanya mempunyai kewenangan dalam pelatihan, pendataan dan pengolahan data yang dilakukan pada April-Oktober 2003 lalu.Kepala BPS DIY, R. Lukito Praptoprijoko, datang dengan tiga orang petugaspendataan calon pemilih yang dikontrak BPS. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Panwaslu DIY, Ramdlon Naning, dan Kabid Penerimaan Laporan dan Tindaklanjut Panwaslu DIY, AKBP Y. Marjuki.Menurut Lukito, pihaknya tidak tahu kenapa semua pihak menyalahkan BPS karena ada warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Bahkan KPU DIY dan Gubernur DIY pun akan memberikan sanksi. Padahal BPS bekerja di bawah koordinasi KPU dalam pelaksanaan P4B.Untuk melakukan pendaftaran, kata Lukito, petugas langsung mendatangi ke rumah-rumah. BPS merekrut ribuan tenaga dengan sistem kontrak. Surat tugas bagi petugas pendaftar ini yang mengeluarkan adalah KPU. "Jadi, BPS hanya melakukan pelatihan bagi tenaga pendaftar," katanya.Menurut dia, petugas pendaftaran calon pemilih sudah melakukan tugasnya dengan baik. Caranya dengan mendatangi langsung ke rumah-rumah warga di seluruh wilayah. Namun di lapangan, ada petugas pendaftar yang menemui beberapa hambatan, misalnya petugas ditolak warga."Petugas kami di beberapa tempat kos-kosan banyak mahasiswa yang menolak, bahkan ada yang diludahi atau diancam saat mendatangi rumah-rumah warga. Sekarang kok kemudian mengejar-ngejar meminta didaftar," kata Lukito menceritakan pengalaman beberapa petugas P4B.Lukito menambahkan, BPS tidak berwenang mengeluarkan daftar calon pemilih, namun yang berhak adalah KPU. Tugas BPS hanyalah melakukan pelatihan bagi petugas pendaftar serta mengolah data. Setelah data terkumpul dan diolah, kemudian diserahkan kepada KPU.Masalahnya, lanjut dia, apakah KPU selama ini sudah melakukan sosialisasi dengan benar tentang daftar calon pemilih sementara. Jika disosialisasikan dengan benar, diharapkan ada masukan dari masyarakat sebelum akhirnya muncul daftar pemilih tetap.Namun ia tidak membantah bila ada warga yang tidak terdaftar saat melakukan pencatatan sebagai peserta pemilu di DIY yang tercatat sebanyak 1,8 juta pemilih. BPS selalu menanggapi setiap laporan warga yang merasa belum didaftar."Ada laporan yang benar, ada juga yang salah. Jika memang ada yang belum terdaftar, segera didaftar. Namun banyak juga yang setelah dicek ke lapangan, ternyata sudah didaftar. Untuk pemilihan presiden nanti, kami tak perlu ke lapangan untuk mendata langsung tapi cukup mengecek melalui ketua RT atau bisa langsung lapor ke PPS," paparnya.Sementara itu Wakil Ketua Panwaslu DIY, Ramdlon Naning, mengaku bisa memahami penjelasan BPS. Namun diakuinya, Panwaslu sendiri tidak mempunyai data konkret mengenai jumlah warga DIY yang belum terdaftar. Panwaslu DIY hanya mendapat informasi, misalnya di Bantul dan Sleman ada sekitar 4.300 warga dan 6.000 warga orang yang belum didaftar."Dengan adanya klarifikasi tersebut persoalan menjadi jelas sebab selama ini kesalahan dituduhkan kepada BPS. Namun ternyata setelah ada klarifikasi kesalahan tidak sepenuhnya dari BPS," kata Ramdlon.
(/)











































