Gagasan Konsorsium Pesawat Jet Asia Jalan Terus
Sabtu, 10 Apr 2004 12:16 WIB
Bandung - Gagasan rancang bangun dan pembuatan pesawat terbang jet regional Asia masih terus bersambung. Rencananya anggota Asian Network of Major Cities 21 (ANMC-21) dengan dikoordinatori Gubernur Tokyo Shintaro Ishihara akan mengunjungi lokasi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) di Bandung pada bulan Juni 2004 mendatang."PT DI dianggap akan memegang peranan penting dalam kerja sama pembuatan pesawat itu, karena telah mempunyai pengalaman," kata Manajer Humas PT DI Drs Rakhendi kepada pers di Bandung, Sabtu (10/4/2004).Dijelaskan Rakhendi, pengalaman PT DI adalah membangun pesawat utuh. Mulai dari rancang bangun, manufacturing, pembuatan prototype dengan kompetensi dan fasilitas paling lengkap di Asia.Sehubungan dengan rencana itu juga, direksi PT DI sudah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sebagai salah satu anggota ANMC itu. "Beberapa hal sudah dibicarakan dalam pertemuan itu. Namun belum bisa saya jelaskan secara detil di sini," papar Rakhendi.Untuk diketahui, sejumlah negara di Asia telah menyepakati untuk membentuk konsorsium bersama. Konsorsium itu sedianya akan mengembangkan pesawat jet komersial dan ekonomis untuk melayani jalur regional di kawasan ini.Penghargaan Dirut PT DIRakhendi pun menuturkan bahwa Dirut PT DI Edwin Soerdamo telah mendapatkan penghargaan of The Year dari majalah Business & BUMN Review. Pasalnya, Edwin sebagai pemegang jabatan tertinggi di BUMN PT DI itu dinilai memiliki keberanian dan kepemimpinan yang luar biasa untuk mengambil keputusan sulit, berat dan tidak populer. Edwin juga dinilai berani mempertanggungjawabkan keputusannya itu dan juga menjadi sumber berita utama di media masa yang penuh kontroversi.Menyangkut proses hukum keputusan PHK yang diambil manajemen, Rakhendi menjelaskan bahwa masih ada 3 perkara yang saat ini berjalan. Pertama, proses banding PT DI di PT TUN Jakarta terhadap keputusan PTUN Bandung dalam perkara gugatan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) PT DI soal keputusan pengrumahan karyawan.Kedua, keputusan PT Jabar yang memenangkan banding PT DI tehadap gugatan perdata SP-FKK soal pembatalan RUPS Luar Biasa tanggal 19 dan 22 Agustus 2003.Ketiga, proses banding SP-FKK PT DIO terhadap Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4-P) yang dinyatakan bisa dilanjutkan persidangannya oleh PT TUN Jakarta, soal rasionalisasi 6.561 karyawan.
(djo/)











































