"Kita tetap membuka ruang untuk penyelesaian dengan cara apapun. Mau penyelesaian secara damai atau melalui jalur hukum," ujar Taufik ketika dihubungi detikcom, Jumat (1/1/2010).
Menurut Taufik, selama ini pihaknya lebih bersifat pasif karena menganggap tidak ada permasalahan atas pernyataan yang disampaikan oleh Bambang di harian, Tempo 14 Desember lalu. Bahkan, pendapat yang disampaikan oleh Bambang dijamin oleh Undang-undang Dasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tobas menambahkan, seharusnya permasalahan ini tidak harus melewati jalur hukum. Apabila Susno merasa ada perbedaan pendapat dengan Bambang maka hal itu sebaiknya cukup diklarifikasi saja.
"Saran saya untuk persoalan ini, misal minta Koran Tempo memuat pernyataan Pak Susno yang membantah pernyataan Pak Bambang, sudah selesai, dan itu lebih elegan," imbuh Taufik.
Susno Duadji melakukan somasi pada pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar terkait pernyataannya di beberapa media yang dianggap memojokkan dan mencemarkan nama baik Susno. Salah satunya pernyataan Bambang di harian Koran Tempo yang terbit pada 14 Desember 2009. Saat itu Bambang diminta berpendapat soal penggantian Wakapolri.
Menurut Bambang, Presiden dan Kapolri agar tidak mengajukan Susno sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Makbul Padmanegara. Karena pernyataan itulah, Susno menganggap Bambang mencemarkan nama baiknya.
(ddt/ape)











































