ICW Ultimatum KPK Jadikan Anggodo Tersangka dalam 2 Minggu

ICW Ultimatum KPK Jadikan Anggodo Tersangka dalam 2 Minggu

- detikNews
Kamis, 31 Des 2009 21:32 WIB
ICW Ultimatum KPK Jadikan Anggodo Tersangka dalam 2 Minggu
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai lambatnya KPK menjadikan Anggodo Widjojo sebagai tersangka karena terhambat ditangan direktur penyidikan. ICW mengultimatum KPK agar Anggodo dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam 2 minggu.

"Kalau 2 minggu tidak jadi tersangka, direktur penyidikan mundur saja. Karena dokumen sudah ada saksi sudah ada," ujar wakil koordinator ICW, Emerson Yuntho, di kantornya Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2009).

Menurut pria yang akrab disapa Eson ini, semua unsur untuk menjadikan Anggodo tersangka telah terpenuhi. Maka, dia mempertanyakan apa masalah yang membuat adik Anggoro Widjojo itu tenang-tenang saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Problemnya kan di penyidikan. Dari penyeldiikan kan direktur penyidikannya mau apa nggak. Apa karena dia polisi jadi nggak mau tangani ini?" tanya pria berkacamata ini.

Eson menilai upaya pelemahan terhadap KPK tidak hanya datang dari luar tapi juga dari dalam. Untuk itu, dia meminta agar KPK mampu bersikap tegas atas hal ini.

"Pelemahan KPK datang tidak mesti dari luar, ada kemungkinan datang dari dalam sendiri," tuturnya.

Eson menambahkan, KPK bukanlah lembaga independen karena ada sejumlah posisi yang diisi oleh pejabat dari institusi lain. Maka apabila ada yang menggangu kinerja KPK maka orang tersebut harus ditindak.

"Kalau ada pihak yang menghambat harus dikeluarin," tandasnya.

(ddt/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini