KPU dan Parpol Akan Bahas Penghitungan Suara Manual

KPU dan Parpol Akan Bahas Penghitungan Suara Manual

- detikNews
Jumat, 09 Apr 2004 18:29 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan pertemuan dengan seluruh parpol peserta pemilu Selasa (13/4/2004) pekan depan. Pertemuan itu akan membahas tata cara bagi saksi dalam penghitungan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara nasional.Menurut jadwal sebagaimana tercantum dalam SK KPU N. 636.2004, KPU Pusat memulai penghitungan suara secara manual pada 15 sampai 20 April mendatang. Prosesnya akan memakan waktu selama 100 jam kerja. "Hasil manual inilah yang akan menjadi pegangan hukum untuk menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih. Karenanya harus ada saksi langsung dari peserta pemilu," kata Ketua Panitia Penghitungan Rusadi Kantaprawira, kepada wartawan sore ini di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/4/2004). Selama proses penghitungan, para saksi dapat memantau langsung validasi rekapitulasi jumlah perolehan suara yang dikirim oleh KPU Propinsi. Terutama data yang dinilai kurang pas, sehingga di kemudian hari KPU tidak menuai gugatan hukum atas hasil Pemilu 2004. "Bukan hanya institusional, kredibilitas personal kami juga dipertaruhkan loh", tegas Rusadi. Di dalam jadwal di atas, diatur pula bahwa berita acara penerimaan dan rekapitulasi perolehan suara dari KPU provinsi dan kabupaten/kota, paling lambat harus tiba di KPU Pusat pada 15 April. Data rekapitulasi hasil penghitungan manual di daerah inilah yang akan ditetapkan sebagai hasil akhir Pemilu 2004. Penetapannya paling lambat pada 28 April. Lalu keesokan harinya, KPU akan mengumuman jumlah perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota. Surat pemberitahuan calon legislator terpilih, disampaikan kepada parpolnya. Untuk DPD, surat dikirim langsung kepada yang bersangkutan.Sehubungan dengan pengumuman penetapan hasil penghitungan, Staff Ahli Mahkamah Konstitusi Harun, meminta KPU melakukannya secara serentak di seluruh KPU Propinsi dan kabupaten/kota. Hal ini berkaitan dengan tenggang waktu pendaftaran pengajuan gugatan atas hasil Pemilu 2004 kepada MK, yaitu 3 x 24 jam sejak diumumkannya hasil tersebut."Kalau tembusan pengumumannya baru tiba di KPU Daerah dua hari kemudian, jelas caleg/DPD jelas tidak punya waktu lagi buat mengumpulkan berkas dan mengajukan gugatannya", ujar Refli secara terpisah di kantor KPU.Lebih lanjut ia menyarankan, agar pengumuman itu disebarluaskan melalui seluruh surat kabar nasional dan lokal edisi 29 April 204. Sehingga masih ada waktu bagi pihak-pihak yang akan mengajukan gugtan untuk mengumpulkan data-data pendukungnya. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads