Keputusan itu dinilai fenomenal karena selama kepemimpinan presiden lainnya belum pernah ada. Sebelumnya, narapidana hanya mendapatkan remisi biasa yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.
"Sehingga setelah adanya keppres itu, remisi yang diterima oleh narapidana menjadi dua kali dalam setahun," kata Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sihabudin, kepada wartawan seusai Refleksi Kinerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur di kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Jl Kayun, Kamis (30/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu remisi tersebut semula sebagai hadiah yang diberikan hanya kepada narapidana yang mempunyai ibadah yang baik selama di penjara. Namun, seiring berjalannya waktu, remisi itu diberikan kepada narapidana sesuai dengan hari keagamaannya.
Ia juga menyatakan bahwa langkah Gus Dur itu sebagai terobosan dan nilai tambah dalam sejarah hukum Indonesia. Oleh karena itu, ia sangat kehilangan mantan ketua PBNU tersebut.
"Bagi kami keppres itu membawa angin segar," tegasnya.
(fat/irw)











































