"Kasus ini harus diusut tentunya agar kebenaran terungkap," ujar Ketua Komisi A Ida Mahmumah saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2009).
Menurut politisi PDIP ini, seharusnya bunga APBD yang disimpan di Bank Daerah harus diserahkan ke kas daerah.
"Kalau terbukti, maka yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan ada penyetoran dana fee secara ilegal dari 6 BPD ke pejabat daerah. Dalam temuan KPK tersebut, BPD Jabar-Banten menyetorkan uang terbesar sebanyak Rp 148, 287 miliar, menyusul Jatim Rp 71,483 milar, Sumut Rp 53,811 miliar, Jateng Rp 51,064 miliar, Kaltim Rp 18, 591 miliar dan Bank DKI Rp 17,075 miliar.
(her/irw)











































