Sepanjang 2009, 35 Ribu Orang Dijadikan Tersangka Narkotika

Laporan Akhir Tahun BNN

Sepanjang 2009, 35 Ribu Orang Dijadikan Tersangka Narkotika

- detikNews
Kamis, 31 Des 2009 15:02 WIB
Sepanjang 2009, 35 Ribu Orang Dijadikan Tersangka Narkotika
Jakarta - Sepanjang tahun 2009, sebanyak 35.299 orang dijadikan tersangka terkait kasus narkotika dari 28.382 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari 13.051 kasus narkotika, 11.061 kasus psikotropika dan 10.647 kasus berbahaya.

"Dari jumlah tersebut, mayoritas laki-laki yaitu sebanyak 32.343 laki-laki WNI dan 62 laki-laki WNA. Sedangkan tersangka wanita sebanyak 2.877 orang WNI dan 17 orang WNA," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Gories Mere dalam jumpa pers laporan akhir tahun BNN 2009 di Markas BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2009).

Untuk kasus yang menonjol via bandara dalam negeri, didapati 16.260 butir ekstasi, 2.560 gram shabu, 70ribu pil LL dan 8.349 butir lainnya. Sedangkan penyelundupan lewat bandara internasional yaitu 70.377 gram shabu kristal, 22.800 militer shabu cair, 19.950 butir ekstasi dan 27.800 gram ketamine.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penerbangan internasional disembunyikan di kotak makanan, permen, susu, tas tangan, dan lilitan kain di kedua kaki," tambahnya.

Selain itu, selama 2009 juga terungkap 5 clandestine laboratory di Jakarta, Depok, Jepara, Surabaya dan Tulung Agung. Dari lima tempat tersebut, didapati barang bukti 30 kilogram shabu, 14 ton bahan kimia, 3 mesin cetak dengan kapasitas 500 ribu butir per hari serta 7 paket shabu siap edar.

"Tahun ini juga disahkannya UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan poin penting hukuman lebih berat  bagi pengedar golongan I dengan ancaman pidana mati," pungkasnya.
(asp/nvc)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini