"Kami tidak pernah mencabut gugatan perdata maupun laporan pidana karena gugatan dan laporan pidana belum kami masukkan karena kesibukan menjelang tutup tahun 2009 dan menyambut tahun baru 2010," jelas pengacara Susno, Johnny Situwanda, dalam surat elektronik yang diterima, Kamis (31/12/2009).
Johnny juga menegaskan bila Susno tidak pernah melakukan pencabutan somasi seperti yang pernah dilayangkan pada Bambang. "Kami jelaskan bahwa kami tidak pernah mencabut somasi baik lisan maupun tertulis," tutup Johnny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya pernyataan Bambang di harian Koran Tempo yang terbit pada 14 Desember 2009. Saat itu Bambang diminta berpendapat soal penggantian Wakapolri.
Menurut Bambang, Presiden dan Kapolri agar tidak mengajukan Susno sebagai Wakapolri menggantikan Makbul Padmanegara. Karena pernyataan itulah, Susno menganggap Bambang mencemarkan nama baiknya.
(ndr/iy)











































