71 Ribu Suara Hilang di Badung
Kamis, 08 Apr 2004 17:42 WIB
Badung - Rumitnya sistem Pemilu 2004 berdampak pada tingginya suara yang hilang. Untuk kabupaten Badung, Bali, sebanyak 71.721 atau 23,4 persen suara pemilih hilang akibat surat suara yang tidak sah ataupun pemilih kehilangan hak suara.Demikian disampaikan Ketua KPU Badung Wayan Suwendra kepada wartawan di kantor KPU Badung, Kamis (8/4/2004). Rekapitulasi hasil pemungutan suara di Badung saat ini sudah selesai 100 persen. Tapi masih dinyatakan sementara karena menunggu pengumuman secara nasional.Suara yang hilang didasarkan dari rasio suara yang sah terhadap pemilih yang terdaftar Pemilu 2004 di Kabupaten Badung. Pemilih yang terdaftar di wilayah ini berjumlah 306.534 pemilih. Sedangkan surat suara untuk DPR RI yang sah berjumlah 76,60 persen atau 234.813 pemilih.Kemudian untuk DPRD Bali sebanyak 76,92 persen atau 235.809 suara. Sementara untuk DPD Badung sebanyak 77,53 persen atau 237.667 suara.Suwendra menyatakan besarnya suara yang hilang disebabkan banyaknya masyarakat yang memilih golput dan surat suara yang tak sah akibat salah coblos. Surat suara yang tak sah misalnya karena coblosan berada di luar kotak tanda gambar atau mencoblos hanya caleg tanpa tanda gambar partai. Banyaknya pemilih yang tak menggunakan hak pilih, menurut Suwendra diakibatkan oleh heterogenitas dan mobilitas penduduk Badung yang tinggi. "Bisa saja saat pencoblosan mereka pulang kampung," kata Suwendra.Mengenai cepatnya rekapitulasi penghitungan suara di Badung, kata Suwendra, karena pihaknya memperkerjakan petus entry data lokal yaitu untuk kantor informasi dan teknologi kabupaten Badung sebanyak 10 orang. "Petugas ini dibagi dalam 2 shif per hari. Sementara petugas IT yang berjumlah 4 orang bekerja fulltime," kata Suwendra.
(iy/)











































