Akibatnya, hakim hanya menjatuhkan vonis bersalah kepada klien Eggi, Yohannes Waworuntu. Eggi berkilah kliennya tidak berperan apa-apa pada kasus tersebut.
"Faktanya, Yohanes tidak pernah lagi menandatangani cek dan bilyet PT SRD dari Januari 2006 sampai September 2008. Yang menandatangani waktu itu HT, kenapa justru Yohanes yang dihukum," kata Eggi saat mengadukan kasus tersebut ke Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanannya, kasus Sisminbakum menyeret nama sejumlah nama antara lain Romli Atmasasmita dan PT SRD sebagai pihak ketiga yang bertugas membuat Sisminbakum. Yohanes Waworuntu sebagai Direktur Utama PT SRD sementara HT menduduki kursi Wakil Komisaris Utama.
"Pak Yohanes tidak berwenang soal keuangan. Yang menandatangani waktu itu HT. Kenapa Yohanes dihukum tetapi HT tidak?" ucapnya.
Karena keganjilan vonis tersebut, Eggi meminta KY memeriksa 3 hakim yang mengadili. Sebab, hakim dianggap mengabaikan fakta hukum sehingga keterlibatan HT tidak terjerat pasal pidana.
"Ada juga keputusan hakim yang memerintahkan pengembalian gaji. Itu sama saja pelanggaran HAM. Mencabut hak hidup seseorang," tegas Eggi.
Mendapat laporan tersebut, 3 anggota KY yang menemui yakni Mustafa Abdullah, Sukoco Suparto dan Zainal Arifin menyatakan akan mempelajarinya. "Ini akan menjadi prioritas. Nanti dipelajari dulu, melalui rapat lalu diserahkan ke tenaga ahli," kata Mustafa Abdullah yang mengaku telah menerima 7.000 pengaduan sepanjang 2009.
(Ari/fay)











































