Jika Blokir Akses Data Diteruskan, KPU Langgar UU Pemilu
Kamis, 08 Apr 2004 16:36 WIB
Jakarta - Cetro (Centre for Electoral Reform) menilai, jika KPU tetap melakukan pemblokiran akses perhitungan suara, itu adalah bentuk pelanggaran UU Pemilu No 12 tahun 2003. Pasalnya, semua proses perhitungan suara mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga nasional haruslah secara terbuka."Akibat adanya pemblokiran tersebut maka proses perhitungan suara dengan menggunakan teknologi informasi makin tidak terpantau," ujar Direktur Eksekutif Cetro, Smita Notosusanto, dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2004). Smita menambahkan, dengan adanya pemblokiran tersebut data yang dikeluarkan KPU makin tidak bisa diandalkan. "Dalam proses pemasukan datanya saja pemantau kita diusir. Memangnya kita bisa percaya dengan petugas yang entry data," protesnya.Untuk itu, menurutnya, bila pemblokiran ini masih diteruskan maka lebih baik perhitungan suara dengan sistem TI dihentikan saja. "Kami mengusulkan untuk perhitungan suara dengan TI dihentikan saja karena prosesnya saja tidak transparan dan tidak ada yang memantau," demikian Smita.Sekadar diketahui, KPU memutuskan memblokir akses data hasil penghitungan suara sementara karena adanya pihak yang mengkomersialkan data itu dengan menjualnya Rp 2.000/SMS. Tapi pemblokiran sudah diakhiri sekitar pukul 12.00 WIB tadi.
(nrl/)











































