"Pelanggaran yang terjadi selama 2009 sebanyak 365 orang di antaranya telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) dalam jumpa pers akhir tahun 2009 di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (30/12/2009).
Kapolri mengatakan 365 orang itu terdiri dari 2 perwira menengah (pamen), 10 perwira pertama (pama), 346 bintara dan 7 tamtama. Sedangkan, pelanggaran terkait disiplin ada 1.792 orang dan terkait etika profesi ada 444 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini membuktikan komitmen kami bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan polisi kita tindak tegas. Pemecatan bukanlah solusi namun yang lebih penting adalah proses reformasi di tubuh kepolisian dan pengawasan internal oleh pengawas penyidik," pungkas Kapolri.
(fay/iy)










































