"Karena TKP-nya di Jaksel. Nggak masalah, kita nanti limpahkan ke sana. Itu kan biasa," kata Kepala Satuan Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2009).
Menurut Daniel, tidak ada pertimbangan khusus dalam pelimpahan kasus tersebut. Menurutnya lagi, yang terpenting adalah penyidikan.
"Polres Jaksel juga mampu menanganinya kok," katanya.
Bolly menjelaskan, proses penyidikan Ramadan tetap bisa dilakukan tanpa harus membuat Laporan Polisi (LP) lagi. "Nggak usah, nanti langsung diproses saja," tandasnya.
Sebelumnya, Ramadan melaporkan George ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro. Dalam laporan resmi bernopol LP 3757/K/XII/2009 SPK Unit III, Ramadan melaporkan George. George diadukan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (mei/ndr)











































