"2009 adalah tahun tanpa harapan untuk kasus Munir. Di tahun ini, negara nyaris tidak membuat kemajuan sama sekali guna mengungkap aktor intelektual dari pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib," terang Sekretaris Eksekutif Kasum Choirul Anam dalam jumpa pers di kantornya, Jl Borobudur, Jakarta, Rabu (30/12/2009).
Pada 1 tahun peringatan bebasnya Muchdi Pr dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kasum menyatakan rasa kecewanya. Alasannya banyak kejanggalan, dari surat dakwaan, prosesi persidangan, tuntutan hingga putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu Kasum mendesak agar Kejagung segera mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus Muchdi, karena tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menunda pengajuan PK tersebut.
"Juga mengganti tim kejaksaan yang bertanggung jawab dalam kasus Munir dan jika perlu mengganti semua pucuk pimpinan Kejaksaan Agung. Selama ini, Kejaksaan Agung secara kelembagaan tidak serius menghadirkan keadilan," imbuhnya.
Diharapkan lembaga kepolisian bisa kembali mengefektifkan keberadaan tim kepolisian untuk bekerja mempersiapkan novum dan membongkar aktor intelektual lain selain Muchdi.
"Kami juga mendesak Komisi Judisial agar menyelesaikan laporan pengaduan Kasum atas indikasi kuat adanya penyimpangan profesionalisme dan kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memvonis Muchdi. Kita juga mendesak Komnas HAM untuk tidak menunda mempublikasikan hasil eksaminasi perkara Muchdi PR, yang telah dilakukan," tutupnya.
(ndr/iy)










































