"Saya akan berusaha sekuat tenaga agar dana DAU dan dana optimalisasi ibadah haji dengan seamanah mungkin," kata Menag Suryadharma Ali (SDA) di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (31/12/2009).
Menurut SDA, saat ini ada dana sebesar Rp 1,7 triliun yang tersimpan di DAU. Selain itu, ada dana sebesar Rp 17 triliun yang berasal dari tabungan haji yang disetor dari 850.000 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga akan meminta KPK untuk terus memantau pelaksanaan programnya," lanjut SDA.
Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, KPK akan ikut mengawasi pelaksanaan badan pengelola DAU. Bahkan sudah ada 9 rekomendasi yang disampaikan pada Depag agar dipatuhi.
Rekomendasi tersebut di antaranya agar badan pengelola memasukkan unsur kalangan masyarakat dan profesional dalam struktur kepengurusan dan dewan pengawas. Selain itu, perlu ada pencatatan akuntansi yang baik dalam penggunaan DAU.
"Orang-orang yang berada di badan pengelola juga harus diisi oleh orang yang mengerti prinsip akuntansi," ucapnya.
Persoalan DAU memang sudah lama menjadi polemik di lingkungan Departeman Agama. Dana yang diperoleh dari sisa pelaksanaan ibadah haji dan bunga bank tersebut kerap diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu contoh adalah dihukumnya mantan menteri agama Said Agil Al Munawar karena melakukan korupsi pada dana DAU pada tahun 2005. Said harus meringkuk di tahanan selama 5 tahun.
(mad/rdf)











































