"Belum, kita sekarang sedang memantapkan soal ini, tetapi informasi lebih lengkap belum bisa kita sampaikan di sini sekarang," kata Menkum HAM Patrialis Akbar saat acara evaluasi kinerja tahun 2009 di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/12/2009).
Patrialis mengaku sudah melakukan pembicaraan tentang proses penggantian Antasari. Sebab Antasari tidak akan bisa kembali lagi ke KPK.
"Itu menurut UU KPK," imbuhnya.
Aturan soal penggantian pimpinan KPK tertuang dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal 30 diatur, seorang pimpinan KPK dipilih berdasarkan panitia seleksi yang dibentuk pemerintah.
Keanggotaan panitia seleksi terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Setelah itu, panitia seleksi merekomendasikan pada DPR untuk dilakukan pemilihan.
Antasari, diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Ia kini sedang menjalani persidangan di PN Jaksel.
(Rez/rdf)











































