Tahun 2009, Tahun Kriminalisasi Hukum

Tahun 2009, Tahun Kriminalisasi Hukum

- detikNews
Rabu, 30 Des 2009 14:58 WIB
Jakarta - Tahun 2009 dinilai LBH Jakarta sebagai tahun kriminalisasi hukum oleh negara. Hal tersebut berdasarkan catatan penanganan kasus selama 1 tahun banyak masyarakat yang dikriminalisasi dengan menggunakan hukum.

"Sebagai contoh, pengemis dikriminalkan dengan perda. Aktifis pun demikian. Lalu, serikat buruh dan demo buruh dikriminalisasi dengan menggunakan pasal ketertiban umum dan sebagainya," kata Ketua LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, Rabu,(30/12/2009).

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2009, di kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indikasi lainnya, meski jumlah pengaduan menurun dari 2008, dari 1.144 menjadi 1.061 kasus pada 2009, namun jumlah orang terbantu meningkat tajam. Dari 45.638 orang pada 2008, menjadi 201.615 orang pada 2009. "Artinya, kasus pengaduan kolektif meningkat yang berarti kriminalisasi hukum," tambahnya.

Adapun untuk bantuan hukum terhadap perorangan dan bersifat khusus juga meningkat yaitu sebanyak 2.143 kasus. Adapun bentuk kriminalisasi lain, LBH melihat dengan diswastakan sektor kesehatan ke pihak swasta lewat rumah sakit, maka akan merubah akibat hukum yaitu dari pidana ke perdata.

"Akhirnya, akses masyarakat menjadi susah. Contohnya kasus Prita. Pemerintah tidak bisa mengontrol ke dalam rumah sakit, karena itu dianggap masalah privat perdata. Nah disinilah fungsi negara untuk mencegah peralihan masalah publik ke masalah privat," bebernya.

(asp/rdf)


Berita Terkait